Komering.id
Mengenalkan Keragaman Budaya
Mengenalkan Keragaman Budaya
komering.id membuka kesempatan bagi anda yang ingin berkontribusi memajukan Kebudayaan OKU TIMUR Dengan menjadi kontributor konten,
Silahkan klik button dibawah untuk mulai menjadi kontributor.
FORMULIR
PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BIDANG KEBUDAYAAN
(seksi cagar budaya dan museum)
Silahkan klik tombol di bawah untuk mendaftarkan cagar budaya sesuai dengan kategorinya
UU NO 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
KRITERIA CAGAR BUDAYA
REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
PASAL 28
Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan Pendaftaran.
PASAL 29
PASAL 53
PASAL 54
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
PASAL 55
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
PASAL 12
1. Benda

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
2. bangunan

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
3. Struktur

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
4. Situs

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya.
5. Kawasan

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.